PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 69
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
Kecil (1) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha merupakan kelorapok Usaha I\ltikro dan Usaha, Kecil yang terkait dalam:
- suattt rantai produk umuna; tenaga kerja b. ketergantungan atas keterampilan yang serupa; atau
- penggunaan.
SK No 094587 A
PRES IDEN
c penggunaan teknologi yang serulpa darr saling melengkapi secara terintegrasi Kecil (2) Anggota kelompok Usaha Mikro dan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk pengelolaan Koperasi guna mewadahi kegiatan terpadu. Kecil (3) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pendiriarr/legalisasi;
- pembiayaan;
- penyediaan bahan baku;
- proses produksi;
- kurasi; dan Kecil f. pemasaran produk Usaha Mikro dan Usaha melalui perdagangan elektronik/ nonelektronik. Kecil (4) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terintegrasi, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan.
