PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 68
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
implementasi (1) Pemerintah Pusat mendorong pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Usaha Kecil 'sebagaimana (1) dimaksud pada ayat diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah pemangku Pusat, Pemerintah Daerah, dan kepentingan terkait melalui penataan klaster.
