Pasal 88
BAB 3 — KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memfasilitasi pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem aplikasi pembukuan/ pencatatan keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (21 Sistem aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) (3) Standar akuntasi sebagaimana dimaksud pada ayat
mempertimbangkan kesederhanaan clan kemudahan bagi Usaha I{ikro dan Usaha Kecil.
(4) Fasilitasi penyediaan sistem aplikasi
pembukuan/pencatatan keuangan sederhana bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dipungut biaya.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan fasilitas pelatihan dan pendampingan pembukuan/pencatatan keuangan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat bekerjasama dengan pergurLlan tinggi dan asosiasi.
Paragraf
SK No 094-599 A
PRES IDEN
Paragraf 8 Pengalokasian Usaha Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil
