PP
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (21 Kemudahan, petindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasidan-UsahaMikro,Kecil,danMenengah sebagaimanadimaksud.padaayat(1)dilakukan melalui:
- pembinaan; dan
- pemberian fasilitas.
Bagian Kesatu Kemudahan Penyelenggaraan Koperasi
Paragraf 1 Pembentukan KoPerasi
