UU
PERKOPERASIAN
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
PRESIDEN
mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
