UU
USAHA KECIL
Pasal 5
(1) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
milik Warga Negara Indonesia;
berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung
maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha
Besar;
- berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak
berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum,
termasuk koperasi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, nilai
nominalnya, dapat diubah sesuai dengan perkembangan
perekonomian, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV…
PRESIDEN
