Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEEMPAT KEPPRES 80-2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 4
Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Wilayah Republik Indonesia termasuk Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Huruf h Pengumuman secara terbuka artinya rencana pengadaan Departemen/Lembaga/Komisi/BI/ Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN /BUMD diumumkan diwebsite pengadaan nasional dengan alamat www.pengadaannasional-bappenas.go.id yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan/atau di website Departemen/ Lembaga/Komisi/ BI/Pemerintah Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD yang telah diintegrasikan ke website pengadaan nasional. Huruf i Cukup jelas Angka 3
Pasal 4A
Pemilihan surat kabar sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dimaksudkan agar calon penyedia barang/jasa dan masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai rencana kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Di lain pihak, dengan telah ditetapkannya surat kabar untuk pengumuman kegiatan pengadaan barang/jasa, pengguna barang/jasa akan mengeluarkan biaya pengumuman lelang yang lebih murah sehingga pada akhirnya menghemat APBN/APBD. Angka 4
Pasal 9
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain: 1) Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan; 2) Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah; 3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa; 4) Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya; 5) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); 6) Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata- rata minimal "Baik". Huruf d Dalam masa transisi, sebelum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, seseorang yang telah diangkat menjadi pengguna harus mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pejabat yang wajib mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah: pemimpin proyek, pemimpin bagian proyek, pengguna anggaran daerah, pejabat yang disamakan dan panitia/pejabat pengadaan. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/kontrak. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (2a) Cukup jelas Ayat (3) Anggota panitia yang berasal dari instansi teknis lain adalah anggota panitia yang diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/ lembaga lain karena di instansi yang sedang melakukan pengadaan barang/jasa tidak mempunyai pegawai yang memahami masalah teknis yang ada dalam ketentuan pengadaan barang/jasa, jenis pekerjaan, dan isi dokumen pengadaan dari pekerjaan yang akan dilakukan pengadaannya. Ayat (3a) Cukup jelas Ayat (4) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan keluarga sedarah dan semenda. Huruf f Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Ayat (7) Cukup jelas Ayat (8) Cukup jelas Angka 7
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa harus dapat memberikan informasi secara luas kepada masyarakat dunia usaha baik pengusaha daerah setempat maupun pengusaha daerah lainnya. Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa tersebut, selain dilakukan melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan nasional. Ayat (3) Pengumuman pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode pelelangan terbatas selain diumumkan secara luas melalui surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat ini, diupayakan pula melalui website pengadaan. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dalam keadaan tertentu adalah: a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Pekerjaan sebagai kelanjutan dari tindakan darurat di atas, untuk selanjutnya dilakukan sesuai dengan tatacara pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden ini; dan/atau b. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau c. pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan: 1) untuk keperluan sendiri; dan/atau 2) teknologi sederhana; dan/atau 3) risiko kecil; dan/atau 4) dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil. d. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau e. pekerjaan pengadaan barang dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005 berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf e meliputi pengadaan dan pendistribusian surat suara, kartu pemilih beserta perlengkapan lainnya untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; dan/atau f. pekerjaan pengadaan barang/jasa yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f meliputi: 1. pekerjaan pengadaan perumahan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 1 Juli 2006; 2. pekerjaan yang dilakukan dalam rangka meneruskan pekerjaan pengadaan perumahan yang tidak dilaksanakan oleh pemberi hibah sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, yang penyelesaian pekerjaannya perlu dilaksanakan secara cepat paling lama 1 (satu) tahun setelah pemberi hibah tidak mampu melaksanakan kewajibannya. Yang dimaksud dalam keadaan khusus adalah: a. pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau b. pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa, pabrikan, pemegang hak paten; atau c. merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau d. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya. Angka 8
Pasal 20A
Pengumuman pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metode pelelangan umum/terbatas yang bernilai di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), selain dilakukan di surat kabar nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional. Angka 9
Pasal 22
Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya. Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi tersebut, selain diumumkan di surat kabar nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini adalah: a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau b. penyedia jasa tunggal; dan/atau c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1998, termasuk penilaian pertanggungjawaban badan khusus dimaksud; dan/atau g. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah pekerjaan desain dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 1 Juli 2006. Angka 10
Pasal 25A
Ayat (1) Pengumuman pengadaan jasa konsultansi sebagaimana diatur pada ayat ini, selain diumumkan di surat kabar nasional dan surat kabar provinsi diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional. Ayat (2) Cukup jelas Angka 11
Pasal 44
Cukup jelas Angka 12
Pasal 48
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (5a) Cukup jelas Ayat (6) Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah : a. Perencanaan paket-paket pekerjaan; b. Pengumuman pengadaan barang/jasa; c. Hasil evaluasi prakualifikasi; d. Hasil evaluasi pemilihan penyedia; e. Dokumen kontrak; f. Pelaksanaan kontrak. Ayat (7) Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas Angka 14 Cukup jelas Pasal II Angka 1 Cukup Jelas Angka 2 Dalam hal Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD sudah terdapat pejabat yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengutamakan pejabat yang telah mempunyai sertifikat keahlian tersebut untuk diangkat menjadi Pejabat/Panitia Pengadaan/Anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD. Angka 3 Cukup Jelas Angka 4 Cukup Jelas Angka 5 Cukup Jelas Angka 6 Cukup Jelas
