Pasal 22
Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi harus dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas, terutama penyedia jasa konsultansi baik dari daerah setempat maupun dari daerah lainnya. Pengumuman pemilihan penyedia jasa konsultansi tersebut, selain diumumkan di surat kabar nasional/provinsi, diupayakan pula untuk diumumkan di website pengadaan nasional. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus dalam ayat ini adalah: a. penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; dan/atau b. penyedia jasa tunggal; dan/atau c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau d. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: untuk keperluan sendiri, mempunyai risiko kecil, menggunakan teknologi sederhana, dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil, dan/atau bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau e. pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat ijin; dan/atau f. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf f adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepada Pemerintah oleh badan khusus yang dibentuk dalam rangka penyehatan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1998, termasuk penilaian pertanggungjawaban badan khusus dimaksud; dan/atau g. pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf g adalah pekerjaan desain dan perencanaan, yang waktu pelaksanaan pengadaannya dilakukan sebelum 1 Juli 2006. Angka 10
