Pasal 48
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas Ayat (5a) Cukup jelas Ayat (6) Informasi yang wajib diberikan kepada masyarakat adalah : a. Perencanaan paket-paket pekerjaan; b. Pengumuman pengadaan barang/jasa; c. Hasil evaluasi prakualifikasi; d. Hasil evaluasi pemilihan penyedia; e. Dokumen kontrak; f. Pelaksanaan kontrak. Ayat (7) Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas Angka 14 Cukup jelas Pasal II Angka 1 Cukup Jelas Angka 2 Dalam hal Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD sudah terdapat pejabat yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, maka Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengutamakan pejabat yang telah mempunyai sertifikat keahlian tersebut untuk diangkat menjadi Pejabat/Panitia Pengadaan/Anggota Unit Layanan Pengadaan (Procurement Unit) di Departemen/Lembaga/Komisi/BI/Pemerintah Daerah/BHMN/ BUMN/BUMD. Angka 3 Cukup Jelas Angka 4 Cukup Jelas Angka 5 Cukup Jelas Angka 6 Cukup Jelas
