Pasal 9
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud persyaratan manajerial, antara lain: 1) Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan; 2) Memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah; 3) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa; 4) Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap tugas/ pekerjaannya; 5) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); 6) Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata- rata minimal "Baik". Huruf d Dalam masa transisi, sebelum memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah, seseorang yang telah diangkat menjadi pengguna harus mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pejabat yang wajib mempunyai sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa adalah: pemimpin proyek, pemimpin bagian proyek, pengguna anggaran daerah, pejabat yang disamakan dan panitia/pejabat pengadaan. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Yang dimaksud dengan dilarang mengadakan ikatan perjanjian adalah menerbitkan surat penunjukan dan/atau menandatangani surat perintah kerja/kontrak. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6
