UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 5
BAB 3 — TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan
minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar
kemakmuran Rakyat dan Negara serta menciptakan Ketahanan Nasional.
