UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
(1) Perusahaan bergerak di bidang pengusahaan minyak dan gas bumi
yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan,
pengangkutan dan penjualan.
(2) Dengan persetujuan Presiden dapat dilakukan perluasan bidang-
bidang usaha, sepanjang masih ada hubungan dengan pengusahaan
minyak dan gas bumi termaksud pada ayat (1) pasal ini, serta
didasarkan pada anggaran perusahaan, rencana kerja tahunan dan
rencana investasi perusahaan.
MODAL
