UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 7
(1) Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar yang ditanam
dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannya, yang
jumlahnya tercantum dalam Neraca Pembukaan yang akan
disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penambahan modal termaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan
dengan Undang-undang.
(3) Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham.
Pasal 8 …
PRESIDEN
