Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-
departemen dalam bidangnya masing-masing, maka tata-usaha,
pengawasan pekerjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan
minyak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannya
dipusatkan pada Departemen yang lapangan tugasnya meliputi
pertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Pengawasan termaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi pengawasan
produksi, pengawasan keselamatan kerja dan kegiatan-kegiatan
lainnya dalam pertambangan minyak dan gas bumi yang
menyangkut kepentingan umum.
(3) Cara …
PRESIDEN
(3) Cara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerja yang ditujukan
untuk keamanan, keselamatan kerja dan effisiensi pekerjaan dari
pada pelaksanaan usaha pertambangan minyak dan gas bumi, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
