UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara, disingkat PERTAMINA, selanjutnya dalam Undang-
undang ini disebut Perusahaan, didirikan suatu perusahaan
pertambangan minyak dan gas bumi, yang dimiliki Negara
Republik Indonesia.
(2) Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini adalah badan hukum
yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan Undang-
undang ini.
(3) Definisi Perusahaan Negara yang tercantum dalam Undang-undang
Nomor 44 Prp. Tahun 1960 Pasal 1 (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070) harus
dibaca Perusahaan dalam pengertian Undang-undang ini.
