UU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PENDIRIAN
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini
terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia.
