Pasal 26
BAB 10 — ANGGARAN PERUSAHAAN
(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum
tahun buku baru mulai berlaku, Direksi diwajibkan menyampaikan
kepada Dewan Komisaris Pemerintah anggaran Perusahaan yang
disusun sedemikian rupa, sehingga:
- menggambarkan dengan jelas kegiatan Perusahaan serta kegiatan
anak-anak Perusahaan dan penyertaan-penyertaannya;
- mencakup rencana kerja kegiatan operasi dan rencana investasi
Perusahaan;
- dalam rangka kerjasama dengan kontraktor-kontraktor Kontrak
Production Sharing, maka Perusahaan diwajibkan untuk
mengajukan anggaran tersendiri mengenai hal tersebut.
(2) Anggaran Perusahaan termaksud pada ayat (1) pasal ini baru mulai
berlaku setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris
Pemerintah.
(3) Apabila sampai permulaan tahun buku Dewan Komisaris
Pemerintah tidak mengemukakan-keberatannya, maka anggaran
Perusahaan dan rencana kerja Perusahaan berlaku sepenuhnya.
(4) Tiap perobahan atas anggaran Perusahaan dan rencana kerja
Perusahaan yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus
mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Setiap …
PRESIDEN
(5) Setiap 3 (tiga) bulan sekali Direksi menyampaikan laporan
mengenai pelaksanaan dari pada anggaran Perusahaan dan laporan
kegiatan lainnya kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan
Departemen Pertambangan.
Pasal 27.
Untuk hal-hal tersebut di bawah ini Direksi diwajibkan meminta
persetujuan lebih dahulu dari Dewan Komisaris Pemerintah:
- Tindakan-tindakan yang mengikat kekayaan Perusahaan sebagai
jaminan;
- Melakukan pinjaman yang melebihi sesuatu jumlah yang akan
ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah;
Mendirikan anak-anak Perusahaan atau mengadakan penyertaan,
Mengadakan perjanjian/kontrak pembelian dan penjualan yang sifat
dan besarnya akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 28.
Semua alat liquide pada dasarnya disimpan dalam Bank milik Negara,
tetapi untuk kelancaran jalannya Perusahaan dapat pula disimpan pada
Bank-bank lain dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
