PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan SKK Migas;
- pemberian pertimbangan hukum terkait Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta bantuan hukum kepada SKK Migas dan KKKS;
- pengelolaan program kerja, monitoring dan evaluasi kinerja SKK Migas, penyusunan laporan, hubungan kelembagaan, serta hubungan masyarakat dan komunikasi;
- penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas;
- penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
- pengelolaan teknologi dan sistem informasi secara terintegrasi di SKK Migas dan KKKS;
- pelaksanaan dukungan kegiatan peningkatan kompetensi di lingkungan SKK Migas dan KKKS; dan
- pengelolaan fasilitas kantor, keamanan, keuangan, kearsipan, dan pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan huruf e Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
