PERMENESDM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA
Pasal 9
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, organisasi dan sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa SKK Migas.
- Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf h Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
