PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.
