Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas:
- Jenis BBM Tertentu;
- Jenis BBM Khusus Penugasan; dan
- Jenis BBM Umum.
Pasal 3*)
(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah
(Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).
(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis
Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali.
(4) Berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang mengkoordinasikan bidang
perekonomian, Menteri dapat menetapkan distribusi BBM jenis bensin (Gasoline) RON minimum 88 di wilayah penugasan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di
luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.
