KAWASAN EKONOMI KHUSUS LIDO
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Lido
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 memiliki luas 1.040 (seribu empat puluh) hektar yang
terletak dalam wilayah Lido Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan
sebelah .
SK No 069466 A
REPUtsLIK INDONESIA
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- pariwisata; dan
- industri kreatif.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan
badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Lido dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Lido.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat ( 1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan
SK No 069482 A
PRESIDEN
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan kawasan ekonomi khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Lido belum dapat juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Lido kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Lido.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 069468 A
PRESIDEI.I
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2Q2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 069469 A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; b bahwa sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; c bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
SK No 069480A
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
