PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR
Pasal 6
BAB 2 — PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
Perencanaan volume kebutuhan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
- Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
- Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur menetapkan perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu;
*) : Perubahan Pertama (PP Nomor 43 Tahun 2018) Tanggal Berlaku: 25 Mei 2018 **) : Perubahan Kedua (PP Nomor 69 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 03 Agustus 2021
Disusun pada tanggal 7 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 3
Peraturan Presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Menteri menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan untuk penyusunan perkiraan subsidi Jenis BBM Tertentu dan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
