PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemberian informasi kepada Penegak Hukum
sebaga is16114 dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan membuat laporan. (21 Iaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan secara lisan, Penegak Hukum atau petugas yang berwenang wajib mencatat laporan secara tertulis. (41 laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wejib ditandatangani Pelapor dan Penegak Hukum atau petugas yang berwenang.
Pasal 8...
PRESIDEN
(1) Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi aebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit memuat:
- identitas Pelapor; dan
- uraian mengenai fakta tentang dugaan telah tedadi tindak pidana korupsi (21 Dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit:
- fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
- dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.
