Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Penegak Hukum wajib melakukan pemeriksaan
terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 secara administratif dan substantif. (21 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilal<ukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal laporan diterima.
(3) Dalam proses pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat meminta keterangan dari Pelapor.
(4) Pemberian keterangan oleh Pelapor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tindak lanjut laporan ditentukan oleh Penegak Hukum.
(6) Ketentuan...
PRES IDEN
-l-
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
dan pemberian keterangan Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan masing-masing pimpinan instansi Penegak Hukum-
Pasal l0 (l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas
pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3O (tiea puluh) hari keq'a terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.
(3) Penyampaian jawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Saran dan Pendapat
