Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(U Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat kepada Penegak Hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi. (21 Saran dan pendapa.t sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
(3) Dalam hal saran dan pendapat selagaimana dimaksud
pa.da ayat (2) disampaikan s€cara lisan, Penegak Hukum wajib mencatat saran dan pendapat secara tertulis.
(4) Saran . . .
PRESIDEN
(4) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) wajib ditandatangani oleh pihak yang menyampaikan saran dan pendapat serta penegak Hukum.
(5) Saran dan pendapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat:
- identitas diri yang disertai dengan dokumen pendukung; dan
- saran dan pendapat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Bagran Keempat Pelindungan Hukum
