PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(l) Hak untuk memperoleh pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf e diberikan oleh Penegak Hukum kepada Masyarakat dalam hal:
- melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagai Pelapor, saksi, atau ahli.
(2) Pelindungan hukum diberikan kepada Pelapor yang
ln Forannya mengandung kebenaran.
(3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(a) Dalam . . .
PRESIDEN
(4) Dalam memberikan pelindungan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), Penegak Hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Bagran Kesatu Umum
