PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)l2l diberikan kepada:
- Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau
- Pelapor.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- premi.
Sagian Kedua Penghargaan dalam rangka Pencegahan
