PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam upaya pencegahan tindak pidana
korupsi diberikan kepada Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi s6foegaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) hurufa.
(2) Penghargaan
PRESIDEN
-10_ (21 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian berdasarkan laporan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara berkala.
Bagian Ketiga Penghargaan dalam rangka Pemberantaean dan Pengunglapan
