Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penghargaan dalam upaya pemberantasan atau
pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b. Penghargaan sebsgaimana dimaksud pada ayat (l)l2l dapat diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- premi.
(3) Untuk memberikan penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Penegak Hukum melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkepan tindak pidana korupsi. (41 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh Jaksa.
(5) Penilaian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikoordinasikan oleh Jaksa.
