PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pemberian informasi kepada pejabat yang berwenang pada badan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
