PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah teg'adi tindak pidana korupsi kepada:
- pejabat yang berwenang pada badan publik; dan/atau
- Penegak Hukum.
