PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(l) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui 6s'tie elehnik maupun nonelektronik. l2l Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan, pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan secara tertulis,
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
identitas diri disertai dengan dokumen pendukung; dan
informasi . . .
PRESIDEN
- informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.
Paragraf 2 Tata Cara Memberikan Informasi
