PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
