PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 25
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l7 September 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dang-undangan,
. Rokib
PRESIDEN
