PP
TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (21 Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada Penegak Hukum; dan
- hak untuk memperoleh pelindungan hukum.
(3) Hak. . .
PRESIDEN
(3) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nonna agama, dan norrna sosial.
Bagian Kedua Tata Cara Mencari, Memperoleh, dan Memberikan Informasi
Paragraf I Tata Cara Mencari dan Memperoleh Informasi
