PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1998
TENTANG
PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dan dalam upaya memperhatikan dengan sungguh-sungguh
dan seksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat mengenai
pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto yang diduga telah
melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dipandang perlu
untuk secepatnya mengambil langkah-langkah pelaksanaannya dengan
mengeluarkan Instruksi Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958);
MENGINSTRUKSIKAN:
Kepada : Jaksa Agung
Untuk : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk :
PERTAMA : Segera mengambil tindakan proaktif, efektif dan efisien dalam
memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme guna memperlancar dan
meningkatkan pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia;
KEDUA : Segera mengambil tindakan hukum memeriksa mantan Presiden
Soeharto yang diduga telah melakukan praktek korupsi, kolusi, dan
nepotisme dengan tetap berpegang teguh pada prinsip praduga tak
bersalah dan menghormati hak asasi manusia:
KETIGA : Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai pelaksanaan dari Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme dan dalam upaya memperhatikan dengan sungguh-sungguh
dan seksama aspirasi yang berkembang dalam masyarakat mengenai
pemeriksaan terhadap mantan Presiden Soeharto yang diduga telah
melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dipandang perlu
untuk secepatnya mengambil langkah-langkah pelaksanaannya dengan
mengeluarkan Instruksi Presiden;
