UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 35
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
(1) Perampasan barang-barang bukan kepunyaan sisterhukum tidak
dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga dengan iktikad baik akan
terganggu.
(2) Jika di dalam putusan perampasan barang-barang itu termasuk juga
barang-barang pihak ketiga yang mempunyai iktikad baik, maka
mereka ini dapat mengajukan surat keberatan terhadap perampasan
barang-barangnya kepada Pengadilan yang bersangkutan, dalam
waktu tiga bulan setelah pengumuman Hakim.
Dalam hal itu Jaksa diminta keterangannya, tetapi pihak yang
berkepentingan harus pula didengar keterangannya.
