UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 36
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Terhadap segala tindak pidana korupsi yang telah dilakukan sebelum saat
Undang-undang ini berlaku, tetapi diperiksa dan diadili setelah Undang-
undang ini berlaku maka diperlukan Undang-undang yang berlaku pada
saat tindak pidana dilakukan.
