Pasal 34
BAB 1 — KETENTUAN UMUM.
Selain ketentuan-ketentuan Pidana yang dimaksud dalam K.U.H.P. maka
sebagai hukuman tambahan adalah:
- perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud
dan yang tak berujud, dengan mana atau mengenai mana tindak
pidana itu dilakukan atau yang seluruhnya atau sebagian
diperolehnya dengan tindak pidana korupsi itu, begitu pula harga
lawan barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik
apakah barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan sitem hukum
ataupun bukan;
- Perampasan barang-barang tetap maupun tak tetap yang berujud
dan tak berujud yang termaksud perusahaan siterhukum, dimana
tindak pidana korupsi itu dilakukan begitu pula harga lawan
barang-barang yang menggantikan barang-barang itu, baik apakah
barang-barang atau harga lawan itu kepunyaan siterhukum ataupun
bukan, akan tetapi tindak pidananya bersangkutan dengan barang-
barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub a pasal
ini.
- Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya
sama dengan harta-benda yang diperoleh dari korupsi.
Pasal 35 …
PRESIDEN
