UU
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
