UNKNOWN Tahun 0
TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
BAB II
TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI NADINE
A. UMUM Aplikasi NADINE merupakan suatu sistem pengelolaan Naskah Dinas mulai dari penerimaan, Disposisi, pembuatan Naskah Dinas dan pengarsipan, serta pengiriman Naskah Dinas secara elektronik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk di lingkungan BPH Migas dan Setjen DEN yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penerapan Aplikasi NADINE akan memberikan manfaat berupa penghematan sumber daya seperti tenaga, kertas, waktu, dan biaya karena dapat mengurangi jumlah Naskah Dinas yang harus dicetak. Efektivitas dan efisiensi pekerjaan dapat dicapai dengan tersampaikannya informasi secara langsung Naskah Dinas dan/atau informasi lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi. Ketentuan teknis dan petunjuk operasional diatur tersendiri dalam buku panduan penggunaan Aplikasi NADINE di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang penyusunannya mengikuti pengembangan Aplikasi NADINE.
B. PENGELOLA APLIKASI NADINE Pengelola Aplikasi NADINE terdiri atas: 1. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku koordinator pelaksanaan bidang ketatausahaan dan kearsipan yang bertanggung jawab terhadap proses bisnis pengelolaan Aplikasi NADINE. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Aplikasi NADINE, termasuk melakukan pengaturan peran Pengguna di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. mengelola proses bisnis Aplikasi NADINE; dan c. melakukan pendampingan dan pemantauan penerapan Aplikasi NADINE. 2. Pusdatin ESDM, selaku koordinator pelaksanaan bidang teknologi informasi dan keamanan siber yang bertanggung jawab terhadap keandalan dan keamanan Aplikasi NADINE. Pusdatin ESDM bertugas: a. mengembangkan Aplikasi NADINE sesuai kebutuhan proses bisnis dan teknologi terkini; dan b. menjaga ketersediaan layanan dan keamanan Aplikasi NADINE. 3. Sekretariat Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat BPH Migas, dan Biro Umum Setjen DEN, selaku koordinator penyelenggaraan penerapan Aplikasi NADINE di masing-masing Unit Organisasi. Sekretariat Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretariat BPH Migas, dan Biro Umum Setjen DEN bertugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan Aplikasi NADINE di masing- masing Unit Organisasi, termasuk melakukan pengaturan peran Pengguna di masing-masing Unit Organisasi; dan b. melakukan pendampingan dan pemantauan penerapan Aplikasi NADINE pada masing-masing Unit Organisasi.
c)
kodefikasi penanda tangan Naskah Dinas; dan
d)
manajemen alamat aksi tambahan.
b.
Pengguna tata usaha
Pengguna tata usaha merupakan aparatur sipil negara dan
tenaga non aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mempunyai
tugas melaksanakan administrasi pengelolaan Naskah Dinas
sesuai pedoman Tata Naskah Dinas.
Pengguna tata usaha terdiri atas:
1)
Verifikator
Verifikator terdiri dari verifikator Menteri, verifikator Eselon
I, verifikator Eselon II, verifikator unit pelaksana teknis, dan
verifikator pusat, dengan ketentuan:
a)
masing-masing verifikator paling banyak 2 (dua) orang
yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas di bidang
ketatausahaan dan kearsipan atau yang setingkat;
b)
dalam hal dibutuhkan, verifikator dapat dibantu oleh
Jabatan Fungsional Arsiparis, dan/atau aparatur sipil
negara
yang
membidangi
ketatausahaan
dan
kearsipan; dan/atau
c)
dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pengawas
dan/atau yang disetarakan, maka verifikator dapat
langsung ditunjuk oleh Kepala Biro/Pusat/Sekretaris
Unit Organisasi.
Verifikator mempunyai hak akses dan kewenangan dalam
melaksanakan tugas, yaitu:
a)
melakukan verifikasi dan meneruskan Naskah Dinas
Masuk; dan
b)
memantau Naskah Dinas Masuk dan Naskah Dinas
Keluar pada Aplikasi NADINE.
2)
Operator
Operator terdiri dari operator Menteri, operator Eselon I,
operator Eselon II, operator unit pelaksana teknis, dan
operator pusat, dengan ketentuan:
a)
paling banyak 6 (enam) orang yang berasal dari
aparatur sipil negara dan/atau non aparatur sipil
negara
yang
ditunjuk
oleh
Kepala
Biro/Pusat/Sekretaris Unit Organisasi, dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang di Unit Organisasi
masing-masing; dan
b)
menandatangani pakta integritas untuk non aparatur
sipil negara.
Operator mempunyai hak akses dan kewenangan dalam
melaksanakan tugas, yaitu:
a)
melakukan pengelolaan Naskah Dinas Masuk yang
meliputi pemindaian, penginputan, dan pengunggahan
Naskah Dinas; dan
b)
melakukan pengelolaan Naskah Dinas Keluar yang
meliputi koreksi konsep Naskah Dinas, pemberian
spesimen nomor dan tanggal Naskah Dinas Keluar,
serta pendistribusian Naskah Dinas Keluar.
3)
Sekretaris
Sekretaris terdiri dari sekretaris Menteri, sekretaris Eselon
I, sekretaris Eselon II, dan sekretaris unit pelaksana teknis,
dengan ketentuan:
a)
paling banyak 2 (dua) orang yang berasal dari aparatur
sipil negara dan/atau non aparatur sipil negara yang
E.
Cakupan Aplikasi NADINE
Cakupan Aplikasi NADINE meliputi:
1.
Penerimaan Naskah Dinas Masuk
Penerimaan Naskah Dinas Masuk terdiri atas:
a.
Naskah Dinas Masuk yang berasal dari eksternal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
Naskah Dinas Masuk yang berasal dari eksternal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dapat diterima dalam bentuk:
1)
hasil cetakan (hardcopy) yang terlebih dahulu dilakukan
pemindaian (scanning) dokumen; dan
2)
salinan digital (softcopy) dan hasil pemindaian (scanning)
dokumen yang selanjutnya dilakukan pengunggahan ke
Aplikasi NADINE.
Pengguna tata usaha melakukan perekaman data Naskah Dinas
dan pengelolaan agenda Naskah Dinas Masuk tersimpan dalam
basis data Aplikasi NADINE.
b.
Naskah Dinas Masuk yang berasal dari internal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
Naskah Dinas Masuk yang berasal dari internal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral diterima melalui Aplikasi
NADINE untuk didistribusikan kepada pejabat tujuan di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.
Pembuatan Naskah Dinas Keluar
Pembuatan Naskah Dinas Keluar terdiri atas:
a.
Naskah Dinas Keluar yang ditujukan ke eksternal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
Naskah Dinas Keluar yang ditujukan ke eksternal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral berupa Naskah Dinas yang
ditandatangani secara sah oleh pimpinan dan/atau pejabat pada
Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, BPH Migas, dan Setjen DEN yang ditujukan
kepada instansi diluar lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
b.
Naskah Dinas Keluar yang ditujukan ke internal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
Naskah Dinas Keluar yang ditujukan ke internal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral berupa Naskah Dinas yang
ditandatangani secara sah oleh pimpinan dan/atau pejabat pada
Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, BPH Migas, dan Setjen DEN dan ditujukan antar
Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan dan
Sumber Daya Mineral, BPH Migas, dan Setjen DEN melalui
Aplikasi NADINE.
3.
Disposisi Elektronik
Disposisi elektronik merupakan perintah atasan kepada bawahan
dalam menindaklanjuti Naskah Dinas Masuk. Aplikasi NADINE
memfasilitasi proses Disposisi dan koordinasi antara pembuat dan
penerima Disposisi sampai dengan pemantauan tindak lanjut
Disposisi.
4.
Pengelolaan Arsip Elektronik
Penyimpanan seluruh Naskah Dinas dalam bentuk digital. Aplikasi
NADINE akan memberikan fasilitas pemberkasan, penggunaan, dan
penyusutan arsip elektronik.
- Pengabsahan dan Autentikasi Pengabsahan Naskah Dinas keluar dapat dilakukan pada konsep Naskah Dinas yang direkam pada Aplikasi NADINE, maupun bersumber dari aplikasi lain di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memiliki kebutuhan pengabsahan dokumen secara elektronik. Naskah Dinas yang bersifat rahasia dilakukan pengabsahan secara basah dan tidak diunggah pada Aplikasi NADINE, namun tetap dilakukan pencatatan data Naskah Dinas pada Aplikasi NADINE.
F.
Pemrosesan Naskah Dinas Elektronik
1.
Format Naskah Dinas Elektronik
Format Naskah Dinas Elektronik yang menjadi acuan dalam
pembuatan Templat/Borang Acu, terdiri atas:
a.
Naskah Dinas Elektronik arahan;
b.
Naskah Dinas Elektronik korespondensi;
c.
Naskah Dinas Elektronik khusus;
d.
Laporan; dan
e.
Telaahan staf.
Dengan ketentuan:
a.
Format Naskah Dinas Elektronik sebagaimana tersebut di atas,
mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral
yang
mengatur
mengenai
Tata
Naskah
Dinas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan petunjuk
teknis tata naskah dinas yang ditetapkan masing-masing unit
organisasi; dan
b.
Format Naskah Dinas Elektronik khusus bidang pengundangan
peraturan
perundang-undangan,
administrasi
keuangan,
kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara mengacu
pada ketentuan yang diatur oleh instansi yang melakukan
pembinaan
bidang
pengundangan
peraturan
perundang-
undangan, bidang keuangan, bidang kepegawaian, dan bidang
pengelolaan barang milik negara.
b. Alur Naskah Dinas Masuk yang berasal dari internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Penjelasan alur Naskah Dinas Masuk yang berasal dari internal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai berikut:
1)
Pengiriman Naskah Dinas
Pengiriman Naskah Dinas Masuk yang berasal dari internal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dilakukan
oleh operator unit pengirim/pencipta Naskah Dinas kepada
pejabat tujuan di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral melalui Aplikasi NADINE;
2)
Verifikasi dan distribusi Naskah Dinas Masuk
Verifikator melakukan verifikasi kesesuaian dan kebenaran
informasi Naskah Dinas yang diinput ke dalam Aplikasi
NADINE. Apabila Naskah Dinas Masuk salah Alamat,
verifikator
dapat
melakukan
penyesuaian
atau
mengembalikan ke operator agar dilakukan perbaikan
informasi Naskah Dinas Masuk. Kemudian verifikator
mendistribusikan naskah dinas masuk kepada pejabat yang
berwenang; dan
3)
Menerima Naskah Dinas Masuk
Pejabat yang berwenang menerima Naskah Dinas Masuk
sesuai dengan tujuan Naskah Dinas Masuk.
Kegiatan Pemrosesan, pembagian peran/role Pengguna, output,
dan mutu baku waktu untuk Naskah Dinas Masuk yang berasal
dari internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
sebagaimana tercantum dalam Tabel 2 berikut:
Tabel 2. Pemrosesan Naskah Dinas Masuk yang berasal dari internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No. Kegiatan Pemrosesan Peran/Role Pengguna Output Mutu Baku Waktu Jenis Status Mulai dan Selesai 1. Pengiriman Naskah Dinas Masuk Dimulai pada saat Naskah Dinas Keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenangan dan selesai pada saat berhasil mengirimkan Naskah Dinas Keluar melalui Aplikasi NADINE Operator/ sekretaris Naskah Dinas Keluar terkirim ke tujuan internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan nomor agenda Naskah Dinas Masuk 24 jam 2. Verifikasi dan Distribusi Naskah Dinas Masuk Telah diverifikasi dan diteruskan kepada pejabat penerima surat Verifikator Naskah Dinas Masuk diterima oleh pejabat penerima surat 5 menit c. Alur Disposisi
Penjelasan alur Disposisi sebagai berikut:
Disposisi Naskah Dinas Masuk Pejabat penerima Naskah Dinas Masuk memberikan Disposisi melalui Aplikasi NADINE kepada bawahannya untuk menindaklanjuti suatu Naskah Dinas Masuk. Pembuat Disposisi merupakan pejabat tujuan Naskah Dinas Masuk yang menerima Naskah Dinas Masuk pertama kali atau penerima Disposisi yang melakukan Disposisi lanjutan. Penerima Disposisi dapat melihat isi perintah Disposisi pada Aplikasi NADINE.
Pemantauan Disposisi Naskah Dinas Masuk Sekretaris melakukan pemantauan Disposisi Naskah Dinas Masuk melalui Aplikasi NADINE.
Penyelesaian Disposisi Naskah Dinas Masuk Pengguna umum sebagai penerima Disposisi memberikan tindak lanjut terhadap Naskah Dinas Masuk berupa: Disposisi (bagi pejabat struktural/yang disetarakan), balas surat, koordinasi, dalam proses, dan selesai. Kegiatan Pemrosesan, pembagian peran/role Pengguna, output, dan mutu baku waktu untuk Disposisi sebagaimana tercantum dalam Tabel 3 berikut:
Tabel 3. Pemrosesan Disposisi
No.
Kegiatan Pemrosesan
Peran/Role
Pengguna
Output
Mutu
Baku
Waktu
Jenis
Status Mulai dan
Selesai
1.
Pendisposisian
Naskah Dinas
Masuk
Dimulai
pada
saat
Naskah
Dinas
Masuk
diterima
oleh
tujuan
Naskah
Dinas
dan
selesai pada saat
pejabat
yang
berwenang
melakukan
Disposisi kepada
bawahannya
Pejabat yang
berwenang
Disposisi Naskah
Dinas Masuk
24 Jam
2.
Pemantauan
tindak lanjut
Disposisi Naskah
Dinas Masuk
Dimulai
pada
saat melakukan
pencarian
dan
selesai pada saat
ditemukan
jawaban
atas
tindak
lanjut
Naskah
Dinas
Masuk tersebut
Sekretaris
Logbook tindak
lanjut Naskah
Dinas
30 Menit
- Penyelesaian
Disposisi Naskah
Dinas Masuk
Dimulai
pada
saat
Disposisi
atasan
diterima
oleh
tujuan
disposisi
dan
selesai pada saat
Naskah
Dinas
tersebut
ditindaklanjuti
Pengguna umum Tindak lanjut berbentuk Disposisi (bagi pejabat struktural/yang disetarakan), balas surat, koordinasi, dalam proses, dan selesai. 24 Jam
- Pemeriksaan
konsep
Naskah
Dinas
Keluar
oleh
operator/sekretaris;
Operator/sekretaris memeriksa konsep Naskah Dinas Keluar baik dari data surat, dan format Naskah Dinas Keluar sebelum disampaikan kepada pejabat penanda tangan Naskah Dinas Keluar - Penandatanganan Naskah Dinas Keluar; dan Pejabat penandatangan menyetujui dan menandatangani konsep Naskah Dinas secara elektronik. Nomor Naskah Dinas Keluar akan ter-generate secara otomatis ketika Naskah Dinas Keluar telah ditandatangani.
- Pendistribusian Naskah Dinas Keluar.
Naskah Dinas Keluar yang telah ditandatangani akan dilakukan pengiriman ke tujuan oleh operator/penyiap Naskah Dinas Keluar. Penyampaian dan pengiriman komunikasi internal menggunakan Aplikasi NADINE. Kegiatan Pemrosesan, pembagian peran/role Pengguna, output, dan Baku Mutu untuk Naskah Dinas Keluar sebagaimana tercantum dalam Tabel 4 berikut:
Tabel 4. Pemrosesan Naskah Dinas Keluar
No.
Kegiatan Pemrosesan
Peran/Role
Pengguna
Output
Mutu
Baku
Waktu
Jenis
Status Mulai dan
Selesai
1.
Pembuatan dan
penyiapan konsep
Naskah Dinas
Keluar
Dimulai pada
saat
melakukan
perekaman informasi
konsep
Naskah
Dinas
Keluar
dan
selesai
pada
saat
seluruh
informasi
yang
wajib
diisi
sudah lengkap dan
pengaturan
posisi
visual tanda tangan
elektronik
beserta
nomor dan tanggal
Naskah Dinas Keluar
selesai dilakukan
Pengguna
Umum
Konsep
Naskah
Dinas
Keluar
7 Menit
2.
Pemeriksaan
konsep
Naskah
Dinas Keluar oleh
pejabat pemeriksa
Dimulai pada saat konsep Naskah Dinas Keluar diterima oleh Pengguna Umum (pejabat pemeriksa) sampai dengan disetujui dan diteruskan Pengguna Umum Konsep Naskah Dinas Keluar yang telah diperiksa 8 Jam pada setiap masing- masing pejabat pemeriksa 3. Pemeriksaan konsep Naskah Dinas Keluar oleh operator Dimulai pada saat konsep Naskah Dinas Keluar diterima oleh Operator/Sekretaris sampai dengan diverifikasi dan diteruskan
Operator Konsep Naskah Dinas Keluar yang telah diperiksa 8 Jam
Energi dan Sumber Daya Mineral, yang terletak sebelah
kanan di bawah badan surat.
5)
Distribusi Naskah Dinas Keluar
Pengiriman Naskah Dinas ke tujuan Naskah Dinas. Terdiri
dari:
a)
Naskah
Dinas
Internal,
Pengguna
Tata
Usaha
mengirimkan Naskah Dinas melalui Aplikasi NADINE;
b)
Naskah Dinas Eksternal, dikirimkan secara fisik
maupun digital melalui Aplikasi SRIKANDI; dan
c)
Naskah Dinas yang bersifat rahasia, dikirimkan secara
fisik.
6)
Unggah tanda terima
Aplikasi NADINE menyediakan fasilitas unggah bukti
pengiriman/resi
ekspedisi
pengiriman
Naskah
Dinas
Eksternal yang disampaikan melalui hardcopy serta dapat
menampilkan status pengiriman Naskah Dinas Eksternal.
d. Pengamanan Naskah Dinas
Klasifikasi keamanan naskah dinas dibagi menjadi:
1)
Naskah Dinas sangat rahasia
a)
Aplikasi NADINE menyediakan fasilitas perekaman
informasi Naskah Dinas yang bersifat sangat rahasia;
dan
b)
dokumen Naskah Dinas yang bersifat sangat rahasia
tidak diunggah di Aplikasi NADINE.
2)
Naskah Dinas rahasia
a)
Aplikasi NADINE menyediakan fasilitas perekaman
informasi Naskah Dinas yang bersifat rahasia; dan
b)
dokumen NASKAH Dinas yang bersifat rahasia tidak
diunggah di Aplikasi NADINE;
3)
Naskah Dinas terbatas, terdapat watermark “TERBATAS”
dan “Nama Pegawai”; atau
4)
Naskah Dinas biasa/terbuka, terdapat watermark “Nama
Pegawai”.
e. Pencarian Dokumen
Naskah dinas yang tersimpan pada Aplikasi NADINE dapat
dicari berdasarkan kriteria pencarian yang ditentukan oleh
Pengguna. Yang meliputi Naskah Dinas Masuk, jurnal Disposisi,
dan Naskah Dinas Keluar.
f. Pelaporan dan Pencetakan
Aplikasi NADINE menyediakan fasilitas pencetakan data Naskah
Dinas Masuk dan Naskah Dinas Keluar sesuai dengan periode
waktu dan meta data Naskah Dinas. Fasilitas pencetakan
meliputi mencetak:
1)
Rekap/data Naskah Dinas Masuk;
2)
Rekap/data Naskah Dinas Keluar;
3)
Daftar Naskah Dinas masuk dan Naskah Dinas keluar
4)
Rekap/data daftar Disposisi pimpinan;
5)
Lembar formulir penyelesaian Naskah Dinas Masuk;
6)
Lembar Disposisi;
7)
Riwayat Naskah Dinas Keluar.
8)
Daftar arsip aktif;
9)
Daftar isi berkas; dan
10) Daftar arsip inaktif.
d) surat persetujuan pemusnahan arsip; e) berita acara pemusnahan arsip; dan f) daftar arsip yang dimusnahkan.
- Spesifikasi Non-Fungsional Beberapa hal yang menjadi persyaratan non-fungsional dari Aplikasi NADINE adalah sebagai berikut: a. Keamanan Aplikasi NADINE
- Username dan Password Aplikasi NADINE menjamin otentikasi Pengguna dalam melakukan pengaksesan. Otentikasi dalam Naskah Dinas Elektronik dilengkapi dengan keamanan yang menjamin bahwa data dimasukkan oleh Pengguna terjamin kerahasiannya, yaitu:
- Aplikasi NADINE hanya dapat diakses oleh Pengguna yang telah terotentikasi; dan
- Pengguna hanya dapat mengakses menu yang menjadi kewenangannya.
- Basis data Aplikasi NADINE harus dicadangkan secara berkala sehingga basis data dapat terpelihara dan terhindar dari risiko kehilangan atau kerusakan data.
- Enkripsi data yang bersifat rahasia harus terenkripsi agar terjamin keamanannya.
- Naskah Dinas Masuk dalam bentuk Disposisi sudah dilengkapi dengan watermark “Nama Pegawai” yang bersangkutan untuk pelacakan penyebaran Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan tujuan Naskah Dinas atau penerimanya.
- Naskah Dinas Keluar yang ditujukan untuk pihak eksternal
bisa diperiksa keabsahan Naskah Dinasnya.
Validasi keabsahan tanda tangan elektronik pada dokumen PDF pemindaian terhadap QR code oleh penerima surat yang tertera pada Naskah Dinas. Hasil pindai terhadap QR code akan diarahkan ke Aplikasi NADINE yang menampilkan informasi Naskah Dinas. Detail informasi ini disesuaikan dengan tingkatan derajat Naskah Dinas dan penanganan terhadap informasi mengikuti kerangka kerja TLP (Traffic Light Protocol) sebagaimana dimaksud pada tabel berikut: Tabel 5. Kerangka kerja TLP Derajat Surat Warna TLP Tampilan Hasil Pemindaian QR Code Sangat rahasia TLP : RED Not for disclosure, restricted to participants only. – surat bersifat sangat rahasia Rahasia TLP : AMBER Limited disclosure, restricted to participants’ organizations. – nomor surat – keterangan rahasia Terbatas TLP : GREEN Limited disclosure, restricted to the community. – nomor surat – pejabat penandatangan – perihal – tanggal surat Biasa TLP : WHITE Disclosure is not limited. Naskah Dinas bisa ditampilkan penuh.
TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
BAB III
TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI SRIKANDI
A.
UMUM
Dalam
rangka
melaksanakan
Keputusan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang
Aplikasi Umum Bidang Kearsipan dan meningkatkan kualitas pengelolaan
kearsipan dinamis, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menggunakan Aplikasi SRIKANDI secara bertahap dengan memanfaatkan
sebagian fitur yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Penggunaan Aplikasi SRIKANDI di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adaptif terhadap
perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi
dan kebutuhan organisasi;
b.
Ketentuan
penyelenggaraan
SPBE
yang
diatur
oleh
Kementerian/Lembaga lain atau di luar kendali Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral;
c.
Fitur dan menu serta keamanan Aplikasi SRIKANDI akan senantiasa
mengalami perubahan dan penyempurnaan untuk memfasilitasi
keperluan dan kenyamanan Pengguna dan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi; dan
d.
Aplikasi SRIKANDI dilengkapi dengan help desk nasional yang akan
membantu
pemecahan
masalah
yang
dihadapi
seluruh
Kementerian/Lembaga
dengan
sistem
ticketing
melalui
https://layanan.arsip.go.id.
B.
PENANGGUNG JAWAB PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI
Penanggung jawab penggunaan Aplikasi SRIKANDI adalah kolaborasi
antar Unit Organisasi sebagai berikut:
1.
Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral bertanggung jawab atas pemrosesan perubahan 4
(empat) master instrumen kearsipan, menyusun dan melakukan
sosialisasi
kebijakan
proses
bisnis
dan
penggunaan
Aplikasi
SRIKANDI di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral; dan
2.
Sekretariat Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral, Sekretariat BPH Migas dan Biro Umum
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional selaku unit tata usaha
bertanggung jawab atas penerapan Aplikasi SRIKANDI di masing-
masing Unit Organisasi.
C.
MEKANISME PENGGUNAAN APLIKASI SRIKANDI
Fitur Aplikasi SRIKANDI yang akan digunakan Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral pada tahap awal yaitu fitur register Naskah Masuk
dan register Naskah Keluar oleh unit tata usaha untuk menerima dan
mengirim Naskah Dinas dari dan kepada instansi lain yang sudah
terdaftar pada Aplikasi SRIKANDI secara sistem (host to host).
Penggunaan Aplikasi SRIKANDI untuk fitur Register Naskah Masuk dan
Naskah Keluar sejalan dengan penggunaan Aplikasi NADINE dengan
ketentuan sebagai berikut:
