Pasal 155
(1) Pengawasan keamanan dan keselamatan alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a dilakukan
berdasarkan kriteria:
pemenuhan dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat Industri berkala; dan
pelaksanaan kalibrasi secara berkala.
(2) Pengawasan keamanan dan keselamatan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154
huruf b dilakukan berdasarkan kriteria:
pemenuhan sistem manajemen mutu;
pemenuhan antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi;
pemenuhan pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
pemenuhan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses.
(3) Pengawasan keamanan dan keselamatan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf c
dilakukan berdasarkan kriteria pemenuhan standar mutu.
(4) Pengawasan keamanan dan keselamatan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 huruf d dilakukan berdasarkan kriteria:
pemenuhan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan; dan
pemenuhan standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 155
Cukup jelas.
