Pasal 156
(1) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan dan
keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Menteri menugaskan pejabat pengawas.
(2) Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat
menunjuk pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada unit teknis bidang perindustrian untuk melaksanakan tugas pengawasan Industri dengan ruang lingkup pengawasan tertentu.
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 74/82
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
audit; dan
inspeksi.
(4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan pemeriksaan:
dokumen dan/atau standar operasional prosedur pemeliharaan alat industri secara berkala;
sistem manajemen mutu;
antisipasi penyimpangan dari standar proses produksi dan evaluasi hasil produksi sebagai umpan balik perbaikan proses;
standar penyimpanan dan pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
standar mutu.
(5) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan:
kalibrasi secara berkala;
pemantauan selama proses Industri berjalan; dan
pemeriksaan kondisi ruangan, ventilasi, dan suhu penyimpanan.
Penjelasan Pasal 156
Cukup jelas.
