PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 165
(1) Perusahaan Industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak
melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada bidang perindustrian.
(3) Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan Pasal 165
Cukup jelas.
