PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 164
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal 164
Cukup jelas.
