PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 163
Perusahaan Industri tertentu dan Perusahaan Kawasan Industri yang tidak melakukan manajemen energi
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 77/82
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan/atau tidak melakukan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif; dan/atau
penutupan sementara.
Penjelasan Pasal 163
Cukup jelas.
