PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 162
(1) Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang menggunakan Tenaga Kerja Industri
dan/atau konsultan Industri yang tidak memenuhi standar kompetensi kerja nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
denda administratif;
penutupan sementara;
pembekuan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri atau Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 162
Cukup jelas.
