Pasal 161
(1) Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
(3) Pembiayaan pengawasan terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan perundang-undangan oleh
lembaga terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Pembiayaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibebankan kepada Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal 161
Cukup jelas.
Bagian Ketigabelas
Sanksi Administratif
