PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 160
(1) Menteri melaksanakan pengendalian terhadap pemenuhan dan kepatuhan peraturan terkait keamanan
dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
(2) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dialog, serta memberikan layanan kemudahan; dan
fasilitasi penerapan pemenuhan keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, dan penyimpanan dan pengangkutan.
Penjelasan Pasal 160
Cukup jelas.
Bagian Keduabelas
Pembiayaan
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023 76/82
